Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017. UU No 5Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Beranda Tentang Kami Informasi Publik Laporan Keuangan Pagu APBN RKAKL DIPA dan Program Kegiatan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Informasi Pegawai.
Undang Undang Republik Indonesia No 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Produk hukum ini berisi IX Bab dan 61 Pasal ditetapkan tanggal 24 Maret 2017 dan diundangkan 29 Mei 2017 di Jakarta Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 104.
UndangUndang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil
Undangundang » UndangUndang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara Silahkan unduh dokumennya di bawah ini Klik tombol download di atas Pengumuman Lihat Semua Pemberkasan Untuk Penetapan Nomor Induk PPPK Guru Bagi Yang Lulus Seleksi Tahap II Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Kamis 20 Januari 2022.
UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Ditjen
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR5TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DENGAN Berlaku 29 Mei 2017Diundangkan 29 Mei 2017Ditetapkan 24 Mei 2017Jumlah 31 halaman.
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG
2017 Undangundang (UU) NO 5 LL SETNEG 31 HLM Undangundang (UU) TENTANG Pemajuan Kebudayaan ABSTRAK bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat.
Undang Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Uu No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dapodik Co Id
NOMOR 5 TAHUN 2017 UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA
Tahun 2017 Tentang Undangundang Nomor 5 Pemajuan Kebudayaan
UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan [JDIH BPK RI]
Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017 tentang UndangUndang Nomor 5
Sistematika UndangUndang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5) BAB II Pemajuan (Pasal 6 – Pasal 40) BAB III Hak dan Kewajiban (Pasal 41 – Pasal 42) BAB IV Tugas dan Wewenang (Pasal 43 – Pasal 46) BAB V Pendanaan (Pasal 47 – Pasal 49) BAB VI Penghargaan (Pasal 50 – Pasal 52).