Tugas Waka Kesiswaan. TUGAS DAN WEWENANG WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KESISWAAN Oleh Abdul Rahman Puasa SPd MPd Wakasek Bidang KesiswaanTUGAS WAKASEK KESISWAAN Menyusun program pembinaan kesiswaan Melaksanakan bimbingan pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah / siswa serta pemilihan pengurus OSIS Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
kesiswaan sesuai dengan visi misi dan program kerja yang telah ditetapkan di SMA xxxxx 2 Hubungan Organisasi Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wakasek kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam membawahi a pembina bidang organisasi siswa intra sekolah (OSIS) b pembina bidang ekstrakurikuler 3 Tugas a Membuat.
Tugas Wakasek Kesiswaan Tugas Pokok
Rumusan Umum Tugas dan Fungsi Wakasek Urusan Kesiswaan Membantu Kepala Sekolah dalam urusan kesiswaan yaitu dalam penyusun program kerja pembinaan kesiswaan 5K7K kegiatan luar sekolah dan mengkoordinir pelaksanaannya Baca juga pada postingan sebelumnya Tugas dan Wewenang Jabatan Wakasek Urusan Kurikulum SMA | SMK 2.
Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seorang wakil kepala sekolah bidang kesiswaan atau wakakesiswaan mempunyai tugas dalam mengatur administrasi kesiswaan Administrasi kesiswaan itu sendiri adalah merupakan suatu penataan atau pengaturan segala aktivitas yang berkaitan dengan siswa yaitu mulai dari masuknya siswa sampai dengan keluarnya siswa tersebut dari suatu sekolah atau suatu Author Tugas Pokok.
Program Kerja Wakasek Kesiswaan
Tugas Wakasek Kesiswaan M45tERDowNLo4d
Tugas dan Fungsi Wakasek Kesiswaan SMA SMK NANGKRING.NET
Tugas Dan Wewenang Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Tugas Dan Wewenang Wakil Kepala Sekolah Jurusan Kesiswaan Berikut adalah uraian tugas serta wewenang dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Yang antara lain adalah Membantu kepala sekolah dalam kegiatan Menyiapkan administrasi penerimaan siswa baru Mengidentifikasi pendataan siswa secara baik Menyusun dan menyiapkan kepengurusan OSIS.