Penodaan Lambang Negara. Diberitakan sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Barat ternyata telah mengeluarkan SP3 kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila oleh tersangka Rizieq Shihab “Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari (2018) akhir” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati.
Bahwa Habib Rizieq Syihab dilaporkan dengan Pasal 154a KUHP tentang “penodaan terhadap lambang Negara” dan Pasal 320 KUHP tentang “Penghinaan” Bahwa menurut pasal 154a KUHP yang berbunyi “Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya empat tahun.
Polda Jabar Ternyata Sudah Lama Hentikan Kasus Habib Rizieq
Olivia Jensen diduga melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan Penghinaan atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang.
Penodaan terhadap bendera kebangsaan baik bendera Indonesia ataupun bendera negara sahabat tidaklah diatur dalam KUHP Akan tetapi awalnya hanya diatur dalam Pasal 136 ayat 2 jo Pasal 52 KUHP Militer sehingga yang terkena tindak pidana berdasarkan Pasal 136 ayat 2 KUHP Militer adalah militer atau orang – orang yang tunduk terhadap peradilan militer.
Tindak Penghinaan Lambang Negara Perspektif Hukum Positif
PDF filelambang negara disebutkan dalam Pasal 68 UndangUndang RI Nomor 24 Tahun 2009 Setiap orang yang mencoret menulisi menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan Barenlitbangda Kota Banjarmasin
Ditolak, gugatan penghentian kasus penodaan Pancasila …
Selestinus: SP3 Kasus Koordinator TPDI Petrus Rizieq
Benarkah ada Penodaan Pancasila dalam Kasus Habib Rizieq
5 dan 6 Lingkungan Indramayu Divonis Tiga Petani Pejuang
Apa Saja Dasar Hukum Yang Mengatur Lambang Negara
Pengibar Bendera Negara yang Kusam Bakal Dipidana, Suparji
Rizieq Shihab, SP3, dan Akuntabilitas Penyidikan
Rizieq Shihab dibawa ke kantor polisi Arab Saudi terkait
5 Tahun Penjara Olivia Jensen Terancam Terkait Dugaan
Polda Jawa Barat Setop Kasus Penodaan Pancasila Rizieq
Kasus Rizieq Dihentikan, Wakapolri: Terserah Penyidik
Merdekacom Sidang lanjutan praperadilan kasus penodaan lambang negara yang melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab digelar Kamis (18/10) Hadir dalam sidang tersebut Sukmawati Soekarnoputri sebagai saksi Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jawa Barat Kamis (18/10) Dari pantauan para.