Kenaikan Pangkat Reguler Pns. Kenaikan pangkat PNS reguler Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat pelantikan posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun “Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan” bunyi pasal 1 ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2000.

Mengenal Kenaikan Pangkat Pns kenaikan pangkat reguler pns
Mengenal Kenaikan Pangkat Pns from Mengenal Kenaikan Pangkat PNS

KENAIKAN PANGKAT PNS 3 1 SK CPNS (bagi kenaikan pangkat pertama) 2 SKP (KK CKP dan DP3) 2 tahun terakhir 3 STLUD (utk pindah golongan) Kenaikan Pangkat Reguler/KPO Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural KELENGKAPAN DOKUMEN 1 Copy Legalisir SK KP terakhir 2 Copy legalisir SK Jabatan Struktural 3 Copy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan.

Syarat Kenaikan Pangkat Reguler PTUN YOGYAKARTA

Kenaikan pangkat reguler sebagaimana tersebut diatas dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila a sekurangkurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan b setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Mengenal Kenaikan Pangkat PNS dan Macammacam Jenisnya

Pada dasarnya kenaikan pangkat PNS dibagi menjadi 4 jenis yakni 1 Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu 2 Kenaikan Pangkat Pilihan Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Mengenal Kenaikan Pangkat Pns

Mengenal Kenaikan Pangkat PNS

KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kenaikan Pangkat PNS Mengenal Golongan dan Kabar24 Bisnis.com

Kenaikan pangkat PNS reguler Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun Sebagai contoh seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.