Jaminan Sosial Kesehatan. Jaminan Kesehatan Jaminan Kesehatan (JKN) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan Prinsip asuransi sosial meliputi 1.

Bpjs Kesehatan jaminan sosial kesehatan
Bpjs Kesehatan from kompaspedia.kompas.id

Apa ITU Jaminan Sosial?Dasar Hukum Pembentukan Jaminan Sosial Di IndonesiaSistem Jaminan Sosial NasionalJenisJenis Program Jaminan Sosial Di IndonesiaContoh Jaminan SosialJaminan sosial adalah bentuk perlindungan untuk menjamin agar seluruh rakyat mendapat kebutuhan dasar yang layak Jaminan sosial masuk dalam deklarasi hak asasi manusia universal tahun 1948 yang berarti negara berkewajiban menyelenggarakan jaminan sosial kepada warganya Jaminan sosial menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib Jaminan sosial di Indonesia meliputi program seperti jaminan kesehatan jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian dan jaminan hari tua Sebelumnya program jaminan sosial di Indonesia berada di bawah PT Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada tahun 2011 Undang Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS diterbitkan yang kemudian mengganti Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan Dasar pembentukan badan untuk mewujudkan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tepatnya pada Pasal 20 Pasal 21 Pasal 23A Pasal 28H ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Selanjutnya dilengkapi dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional yang dibuat atas pertimbangan tiga hal yakni 1 Bahwa setiap orang berhak untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur 2 Bahwa untuk memberikan jaminan yang menyeluruh negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia 3 Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk UndangUndang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pemerintah kemudian merilis kembali UU No 24 Tahun 2011untuk memayungi penyelenggara jamsos dalam bentuk lembaga yang disebut Membahas tentang jamsos tidak bisa lepas dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan dengan berpegang teguh pada asas kemanusiaan asas manfaat dan asas keadilan sosial Namun prinsip penyelenggaraannya berdasarkan pada prinsip 1 Gotong royong Peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu 2 Nirlaba Pengelolaan dana tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan 3 Keterbukaan kehatihatian dan akuntabilitas Prinsip ini diterapkan dalam pengelolaan dan pengembangan dana 4 Portabilitas Memberikan jaminan yang berkelanjutan dimanapun peserta berada 5 Kepesertaan bersifat wajib Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat terlindungi 6 Dana amanat Dana dikelola badanbadan penyelenggara dengan sebaikbaiknya Dengan prinsip dan asas di atas Sistem Jaminan Sosial Nasional diharapkan bisa memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap peserta yang keluarganya Seperti yang sudah disinggung sebelumnya program ini dibentuk sebuah sistem yang akan mengurus dan mengatur dana masuk dan keluar Keberadaannya bermanfaat untuk menjamin kehidupan masyarakat sejahtera Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 Pemerintah menetapkan Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang mengelola dana dan melayani seluruh kepentingan pesertanya dalam upaya mencapai kesejahteraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Asuransi Kesehatan Indonesia dan Jamsostek Kemudian berganti nama sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 Lantas bagaimana sih implementasi jamsos itu sendiri di Indonesia Berikut ini contoh jaminan sosial di bidang kesehatan dan juga ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui.

Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Indonesia Lebih Sehat

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar.

Jaminan Kesehatan Nasional

Healthcare for the Poor (Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin / Askeskin Jaminan Kesehatan Masyarakat / Jamkesmas) has been implemented since January 2005 for 746 million the poor and the near poor to cover freeofcharge primary healthcare services including maternity at public health center (PUSKESMAS) and inpatient treatment in thirdclass hospital wards The Ministry of Health assigned.

Bpjs Kesehatan

Dewan Jaminan Sosial Nasional Program SJSN

Jaminan Sosial Indonesia BPJS Kesehatan dan BPJS

Jaminan Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya di Indonesia

Sebelum JKN pemerintah telah berupaya merintis beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan antara lain Askes Sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS) penerima pensiun dan veteran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek bagi pegawai BUMN dan swasta serta Jaminan Kesehatan bagi TNI dan Polri Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu sejak tahun 2005 Kementerian Kesehatan telah Location Gedung dr Adhyatma Lt 6 Jl HR Rasuna Said Blok X5 Kav 49 DKI Jakarta 12950Phone (021) 5221224.